首页>
外文OA文献
>Upaya Peningkatan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan oleh Dinas Pendapatan (Studi di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang)
【2h】
Upaya Peningkatan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan oleh Dinas Pendapatan (Studi di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang)
Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan oleh Dinas Pendapatan Kabupaten Malang dan kendala yang dihadapi dalam melakukan upaya peningkatan tersebut. Penegelolaan PBB sektor Pedesaan dan perkotaan telah dilimpahkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota. Adanya pelimpahan kewenangan pengelolaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan, masih banyak terjadi permasalahan dan kendala dalam hal pengelolaan pajak tersebut. Salah satu sektor yang menjadi bertambahnya pendapatan dari suatu daerah adalah sektor pajak. Karena pajak merupakan sumber pendapatan dari suatu daerah. Maka jika pengelolaan tidak baik akan dapat menurunkan pendapatan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan. Kabupaten Malang telah memiliki beberapa masalah dalam hal pengelolaan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, banyaknya penambahan objek pajak dan adanya objek pajak yang belum terdaftar dalam Sistem Informasi Menejemen Objek Pajak merupakan masalah pengelolaan PBB sekto pedesaan dan perkotaan yang terjadi di kabupaten Malang. Untuk itu Dinas Pendapatan yang memiliki kewenangan dalam mengelola pajak tersebut telah melakukan beberapa upya untuk meningkatkan pengelolaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan agar masalah-maslah yang ada bisa diselesaikan.Upaya yang dilakukan Dinas Pendapatan Kabupaten Malang adalah dengan melakukan pemutakhiran data sedangkan kendala yang terjadi dalam upaya peneingkatan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan yaitu terjadi kendala dalam Sumber Daya Manusi dan tenaga yang ada dilapangan serta luas daerah Kabupaten MalangKata Kunci : Peningkatan Pengelolaa, Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan
展开▼