Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesimpulan Honda, Tidak Ada Kartel dengan Yamaha

Kompas.com - 09/01/2017, 19:55 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Pembacaan kesimpulan tim kuasa Terlapor II (Astra Honda Motor/AHM) dalam persidangan lanjutan dugaan kartel secara garis besar serupa dengan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) sebagai terlapor II. Kesimpulan dari Honda terdiri dari dua aspek, formil dan materiil.

Baca: Kesimpulan Investigator KPPU, Yamaha-Honda Terbukti Kartel

Pada pernyataan kuasa hukum Yamaha sebelum kesimpulan Honda dibacakan, mengungkap, tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melanggar due process of law. Tim kuasa Honda juga menganggap hal yang sama.

“Dari segi aspek formil terbukti bahwa tim investigator terbukti melanggar due process of law, dimana tim investigator terbukti secara nyata telah melakukan urutan kejadian peristiwa yang salah sehingga menimbulkan kekeliruan,” kata salah satu wakil dari tim kuasa Honda di persidangan di kantor KPPU di Jakarta, Senin (9/1/2017).

Dikatakan juga tim investigator tidak memiliki bukti permulaan dan alat bukti yang cukup terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (1). Pelanggaran lain oleh tim investigator yang dibeberkan yakni tidak menaati hukum acara yang berlaku, tidak jelas menentukan objek perkara dan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) terbukti kurang pihak.

Terakhir, tim investigator dikatakan telah membeberkan informasi rahasia Terlapor II dalam presentasi di persidangan.

Baca: Kesimpulan Yamaha Menolak Tuduhan Kartel

Aspek Materiil

Tim kuasa hukum Honda menyatakan lima butir kesimpulan dari aspek materiil, yaitu
1. Tidak ada perjanjian maupun kesepakatan antara Terlapor I dan Terlapor II mengenai penetapan harga jual produk skutik
2. Investigator telah secara sumir mendefinisikan pasar yang bersangkutan.
3. Tidak ada bukti ekonomi dan bukti komunikasi yang dapat mengarahkan telah terjadi tindakan concerted action atau kartel penetapan harga oleh Terlapor I dan Terlapor II.
4. Tidak ada motif ekonomi bagi Honda untuk melakukan perjanjuan penetapan harga
5. Struktur pasar skutik yang bersifat oligopolistic malah menimbulkan persaingan yang sehat.

Urutan kejadian versi KPPU

Menurut tim kuasa hukum Honda, urutan kejadian yang dibangun tim investigator dalam LDP keliru. Surat elektronik internal Yamaha yang disangkakan terjadi pada 28 April 2014, antara Direktur Marketing YIMM Terada kepada Vice President YIMM Dyonisius Beti, Executive dan Direktur Sales YIMM Sutarya dengan subyek “Retail Pricing Issue” terjadi lebih dulu sebelum pertemuan golf antara para petinggi merek Jepang di Indonesia yang terjadi pada 30 November 2014.

“Sementara penetapan harga yang dituduhkan kepada kami sudah terjadi pada 2012 – 2014. Bagaimana mungkin suatu kesepakatan baru terjadi dalam pertemuan di lapangan golf pada November 2014 tapi semua analisa mengenai kenaikan harganya sudah terjadi lebih dulu sebelum adanya Golf dan surat elektronik?” kata kuasa hukum Honda.

Baca juga pernyataan KPPU sebelumnya pada artikel Kesimpulan Investigator KPPU, Yamaha-Honda Terbukti Kartel dan pernyataan Yamaha pada artikel Kesimpulan Yamaha Menolak Tuduhan Kartel.

Majelis hakim akan membacakan putusan pada sidang yang digelar minimal 30 hari kerja setelah sidang pembacaan kesimpulan pelapor (KPPU) serta Terlapor I dan II ini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com