Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diajukan sebagai Panglima TNI, Ini Harta Kekayaan Hadi Tjahjanto

Kompas.com - 04/12/2017, 13:02 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo resmi mengajukan nama Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai calon panglima baru TNI.

Hadi akan menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo yang akan memasuki masa pensiun. Lantas berapa harta kekayaan Hadi?

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses di situs KPK (acch.kpk.go.id), Hadi memiliki total kekayaan sekitar Rp 5 miliar atau tepatnya Rp 5.001.683.500 dan 60.000 dollar AS.

Hadi terakhir kali melaporkan LHKPN-nya ke KPK pada 24 Juni 2016 saat menjabat Sekretaris Militer Presiden di Kementerian Sekretariat Negara.

(Baca juga: Anggota Komisi I Apresiasi Jokowi Tunjuk Marsekal Hadi Tjahjanto Calon Panglima TNI)

Kekayaan Hadi tersebut terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di beberapa daerah senilai total Rp 594.105.500.

Salah satunya bangunan seluas 38,5 meter persegi dengan nilai NJOP Rp 462.247.500. Hartanya yang terletak di Jakarta Selatan tersebut tercatat diperoleh tahun 2012.

Hadi juga memiliki harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya, seperti sejumlah mobil dan sepeda motor senilai total Rp 515.700.000.

Salah satunya adalah mobil Toyota Kijang Inova tahun pembuatan 2015 senilai Rp 247.500.000.

Ia juga memiliki harta bergerak lain berupa logam mulia senilai Rp 391.875.000. Dia juga tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya yang berasal dari hasil sendiri dan warisan senilai Rp 3,5 miliar dan 60.000 dollar AS.

(Baca juga : Profil Calon Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto)

Hadi tidak memiliki piutang dan dia tercatat baru sekali melaporkan harta kekayaan di KPK pada saat itu.

Sebelumnya, surat pengajuan Hadi sebagai calon panglima TNI tersebut diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Fadli Zon, Senin (4/12/2017) pagi.

Pratikno meninggalkan gedung DPR sekitar pukul 08.50.

"Surat tadi saya terima dan juga diserahkan langsung kepada Plt Sekjen DPR Ibu Damayanti untuk kami proses," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Fadli menambahkan, dalam surat tersebut sekaligus disampaikan bahwa Gatot akan diberhentikan dengan hormat.

Selanjutnya, surat akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR yang menurut rencana digelar Senin siang.

Sesuai mekanisme, surat akan terlebih dahulu dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk mengagendakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh komisi terkait, yakni Komisi I.

Kompas TV Jenderal Gatot Nurmantyo akan masuk usia pensiun pada maret 2018
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com