JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pengurus Pusat PDI Perjuangan tidak menyetujui langkah Maruly Hendra Utama yang melaporkan redaksi majalah Tempo ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan berita bohong dan fitnah.
"DPP PDI-P sama sekali tidak memberikan persetujuan terhadap tindakan Saudara Maruly," kata Ketua DPP PDI-P Andreas Pareira melalui siaran pers, Sabtu (10/7/2015) malam.
Andreas menambahkan, jika tidak terima atas pemberitaan majalah Tempo, sebaiknya Maruly tidak mengadukannya ke Bareskrim, tetapi diselesaikan di Dewan Pers sebagai lembaga yang mengatur ranah etika wartawan. Andreas menegaskan bahwa langkah Maruly itu adalah inisiatif pribadi dan di luar koordinasi partai berlambang banteng hitam tersebut.
"(Sekjen PDI-P) Hasto Kristiyanto sebagai pribadi tak pernah berkomunikasi dalam bentuk apa pun dengan Maruly terkait langkah yang dilakukannya," kata Andreas.
Soal pemberitaan Tempo, Andreas berpendapat bahwa substansi masalah itu telah dibantah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat surat yang dibacakan di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi. Pimpinan KPK menyatakan, tidak ada rekaman penyadapan yang berkaitan dengan kriminalisasi pimpinan KPK dan penyidiknya. Dengan demikian, hal itu tidak perlu lagi menjadi polemik. (Baca: Dituding Buat Berita Bohong, Ini Komentar Pemred "Tempo")
"Saya berpendapat, biarlah kebenaran ditegakkan. Terkait dengan substansi yang disampaikan majalah Tempo, biarlah publik yang menilai apa itu kebenaran atau sebagai rangkaian cerita yang ditulis dengan kepentingan tertentu. Waktulah yang akan membuktikannya," ujar Andreas.
Maruly yang mengaku menjadi bakal calon wali kota Bandar Lampung dari PDI-P melaporkan wartawan serta pemimpin redaksi majalah Tempo ke Bareskrim Polri, Sabtu siang. Dia menuduh Tempo menyebar berita bohong dan fitnah. Berita yang dimaksud adalah laporan utama berjudul "Kriminalisasi KPK" di halaman 28-31. Artikel dimuat dalam majalah Tempo edisi 13-19 Juli 2015. (Baca: Majalah "Tempo" Dilaporkan ke Bareskrim)
Maruly mengatakan, berita itu membuat citra PDI Perjuangan di kalangan masyarakat Lampung menurun. "Efek berita ini, PDI-P dianggap masyarakat di Lampung anti-pemberantasan korupsi, anti-KPK. Jelas merugikan saya yang merupakan satu-satunya calon wali kota Bandar Lampung yang diusung PDI-P," ujar Maruly di Bareskrim Polri, Sabtu.
Yang menjadi terlapor dalam masalah ini adalah wartawan majalah Tempo, yakni Rusman Paraqgueq, Yandhrie Arvian, Raditya Pradibta, dan Iqbal Lazuardi, serta Pemimpin Redaksi Arif Zulkifli. Mereka dilaporkan dengan tuduhan Pasal 310 ayat (2) KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 318 KUHP, dan Pasal 390 KUHP.
Sentra Pengaduan Masyarakat Bareskrim Polri belum mau menerima laporan Maruly. Laporan Maruly belum resmi berupa laporan polisi (LP) karena tidak disertai bukti cukup. Selain itu, petugas piket harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan penyidik soal laporan itu sebab hari ini adalah hari libur. (Baca: Laporan terhadap Majalah "Tempo" ke Bareskrim Tak Disertai Cukup Bukti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.