Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pengendara Motor Memilih Berteduh di Underpass daripada Pakai Jas Hujan...

Kompas.com - 16/11/2017, 17:34 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat hujan deras, banyak pengendara motor berteduh di kolong jalan layang (flyover) maupun underpass. Kondisi tersebut kerap membuat arus lalu lintas menjadi macet.

Pantauan Kompas.com saat melintas di Pasar Minggu Jakarta Selatan, sejumlah pengendara motor berhenti di underpass yang tidak diperuntukan bagi kendaraan untuk berhenti.

Seno, salah seorang pengendara motor yang tinggal di Kalibata, mengaku lebih memilih berteduh di pinggir jalan dibanding memakai  jas hujan untuk kemudian melanjutkan perjalanan.

"Tanggung, rumah saya sudah dekat, jadi mending neduh dulu," kata Seno kepada Kompas.com, Kamis (16/11/2017).

Sama halnya dengan Seno, Ari yang juga merupakan seorang pengendara ojek online mengaku tidak terlalu suka memakai mantel hujan.

"Ribet, sudah gitu pas dipakai gerah. Berteduh dulu aja di sini (kolong underpass)," ucapnya seraya tertawa.

Baca juga : Musim Hujan, Bikers Wajib Bawa Jas Hujan

Ardan, yang juga sebagai pengendara motor mengaku lupa membawa jas hujan yang biasa dibawanya setiap hari.

"Kirain enggak bakal hujan," tuturnya.

Pengendara motor berteduh di bawah jembatan di kawasan Slipi, Jakarta, Jumat (14/11/2014). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan wilayah DKI Jakarta diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada siang hingga malam hari. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZESRODERICK ADRIAN MOZES Pengendara motor berteduh di bawah jembatan di kawasan Slipi, Jakarta, Jumat (14/11/2014). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan wilayah DKI Jakarta diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada siang hingga malam hari. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

DKI Jakarta dan sekitarnya saat ini hampir setiap hari diguyur hujan, baik itu siang, sore maupun malam hari. Bagi pengendara motor, memiliki jas hujan adalah suatu kebutuhan.


Namun, kenyataannya, sejumlah para pengendara motor banyak yang memilih tidak memakai mantel hujan. Banyak pengendara motor yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan saat hujan.

Bukan hal yang baru jika arus lalu lintas di kolong jembatan biasanya menjadi macet saat hujan turun karena dipenuhi pengendara motor yang berteduh.

Padahal, kolong jembatan baik itu kolong flyover, kolong underpass, tidak diperuntukan bagi kendaraan untuk berhenti. Selain bisa menimbulkan kemacetan, berteduh dibawah kolong jembatan pun berisiko menimbulkan kecelakaan.

Baca juga : Bikers, Jangan Pakai Jas Hujan Model Ponco

Sebelumnya, pernah ada wacana tindakan penilangan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap para pengendara motor yang berteduh di tempat yang bukan peruntukannya.

Soal berhenti sembarangan ini sudah diatur denda dan pidananya. Pada pasal 287 ayat tiga, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas seperti pada pasal 106 ayat 4 atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Ilustrasi hujanKompas/ Iwan Setiawan Ilustrasi hujan

Bisa juga pasal 282 digunakan untuk kasus ini. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap pengguna jalan yang tidak mematui perintah yang diberikan petugas kepolisian dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Jadi, kalau pun peraturan itu diterapkan oleh pihak kepolisian, para pengendara motor diharapkan untuk mempersiapkan kebutuhan berkendara selama musim hujan seperti jas hujan dan sepatu untuk berkendara di tengah guyuran air.

Berhenti sementara untuk menggunakan jas hujan, selama tidak mengganggu orang lain, masih dapat dimaklumi namun ketika sudah membuat kemacetan dan mengganggu siap-siap tilang yang akan diberikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com