Crazy Rich Surabaya Ditahan Kejagung, Bobol Emas PT Antam 1,3 Ton Senilai Rp1,1 T Lewat Ordal

Pengusaha Kaya Raya Budi Said Bekerjasama dengan Orang Dalam PT Antam Membuat Transaksi Jual Beli Emas dengan Harga Miring. Oknum Pejabat PT Antam Membuat Surat Jual Beli Palsu. Kong kalikong ini membuat Negara Rugi 1,3 Ton Emas Senilai Rp 1,1 Triliun

Crazy Rich Surabaya Budi Said Bobol Emas PT Antam Hingga 1,3 Ton Emas Senilai Rp1,1 Triliun Foto Dok

Jakarta, EDITOR.ID,- Seorang pengusaha properti berjuluk “crazy rich” asal Surabaya Budi Said (BS) harus mendekam di tahanan sejak Kamis (18/1/2024). Pasalnya, pengusaha kaya raya ini melakukan praktek kong kalikong atau permufakatan jahat bersama-sama dengan sejumlah oknum pegawai atau orang dalam di BUMN PT Aneka Tambang (Antam).

Bersama oknum petinggi PT Antam, Bos PT Tridjaya Kartika Group ini merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia PT Antam dengan surat palsu pada periode 2018.

Atas aksinya tersebut, PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan, penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha properti ini sebagai sebagai tersangka dalam kasus korupsi di tubuh BUMN bidang tambang emas ini.

“Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud,” ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status BS sebagai pengusaha properti dari Surabaya, kita naikkan status hukumnya sebagai tersangka. Dan selanjutnya ditahan untuk kebutuhan penyidikan,” kata Kuntadi.

Sebelumnya Budi Said diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (18/1/2024) ini.

Lebih lanjut Kuntadi mengungkapkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka BS langsung digelandang ke sel tahanan Salemba cabang Kejakgung selama 20 hari ke depan.

“Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Kuntadi.

Kuntadi menyebutkan, Budi Said diduga bekerja sama dengan sejumlah pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk merekayasa seolah membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah.

“Tersangka bersama-sama dengan saudara EA, saudara AP, saudara EK, dan saudara MD, beberapa di antarannya merupakan oknum pegawai PT Antam, telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas,” papar Kuntadi.

Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. “Akibatnya, PT Antam mengalami rugi sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian,” kata Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, Budi Said membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang sudah ditentukan PT Antam.

Dia menyebut Budi Said membeli emas dengan harga miring seolah-olah sedang ada diskon dari PT Antam. “Padahal pada saat itu Antam tidak menerapkan diskon,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: