Pemerintah Buka Investasi Minuman Keras? Tagar Tolak Legalitas Miras Heboh di Medsos

BERITA VIRAL – Jagat maya kembali di hebohkan dengan cuitan tagar tolak legalitas miras, yang di layangkan warganet sebagai penolakan terhadap kebijakan pemerintah soal minuman keras.

Di mana, belum lama ini kabarnya pemerintah membuka izin terkait investasi industri miras, di beberapa darah di Indonesia ini. Hal ini karena di nilai dapat membantu perkembangan ekonomi masyarakat.

Melihat hal tersebut, tidak sedikit warganet yang protes dan ramai mencuit tagar tolak legalitas miras, dalam cuitan di Media Sosial.

Baca juga : Banting Setir Dari Dosen, Begini Kisah Pangeran Sang Wakil Ketua DPRD Kota Jambi

Sebelumnya, di lansir dari Kompas.com, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI), terhitung sejak tahun ini.

Industri ini, sebelumnya masuk kategori bidang usaha tertutup.

Selain itu, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid atau Kebijaksanaan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini, telah di tandatangani Presiden Joko WIdodo.

Aturan tersebut mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Dalam lampiran III Perpres tersebut, pemerintah mengatur empat klasifikasi miras, yang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol.

Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

Namun terdapat ketentuan yang di tetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), berdasarkan usulan gubernur.

Untuk berinvestasi di bisnis tersebut, penanaman modal hanya dapat di lakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Hal ini, tentu dengan tetap memperhatikan budaya, serta kearifan lokal.

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol.

Keempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.

Akan tetapi, dengan syarat jaringan distribusi dan tempat, harus di sediakan secara khusus.

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat di usahakan oleh investor asing, investor domestik. Bahkan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar, dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan.

Baca juga : Nyelinap ke Rumah Selingkuhan Jam 3 Pagi, Kepsek Ini Meregang Nyawa Diamuk Petugas

Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT), berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Sebagai info, Perpres 10/2021 telah merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016. Ini tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang terbuka, dengan persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Perpres 10/2021 bertujuan meningkatkan daya saing investasi dan mendorong bidang usaha prioritas.

Melalui beleid tersebut, Bahlil juga menyampaikan bahwa investasi tertutup saat ini hanya ada enam.

Yaitu budi daya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix/CITES. Selanjutnya, pengembalian/ pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, dan bahan kimia perusak ozon.

“Indonesia tidak boleh, harus jaga moral yang baik. Untuk karang-karang jadi tidak boleh diambil, tapi yang di budi daya alam boleh,” kata Bahlil saat konferensi pers “Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha”, Rabu (24/2/2021).

Kabar pemerintah membuka izin investasi industri minuman keras (miras), ramai menjadi perbincangan warganet di media sosial Twiter.

Warganet telah mencuitkan tagar Tolak Legalisasi Miras, kurang lebih dari tiga ribu kali pada Jumat (26/2/2021).

Menurut warganet, banyak contoh peristiwa yang di akibatkan dari minuman keras. Lalu, mengapa pemerintah membuka izin investasi di industri tersebut.

Komentar Warganet

“Di saat ekonomi rakyat memburuk tidak ada alasan untuk bermabuk-mabukan, sekalipun itu bukan untuk umat Islam #TolakLegalisasiMiras #TolakLegalisasiMiras untuk kemanusiaan dan kesejahteraan rakyat,” tulis @5****j*

“Mirasantika… NO WAY !!! Bang H Roma Feat Bang Iwan Fals #TolakLegalisasiMiras #TolakLegalisasiMiras,”@****80**

“Pengongsumsi miras sudah banyak banget, karena aksesnya mudah. Yang berulah karena miras sangat banyak sekali.

“Dan anda akan melegalkan investasi miras !! Btw negeri ini akan dijadikan pemabuk semua ? #TolakLegalisasiMiras,” @aw**_al****

“Siapa pembisik ide rusak, pabrik, & investasi miras…?!?

“Mau di bawa kemana generasi muda negeri ini…? #TolakLegalisasiMiras #TolakLegalisasiMiras” tulis akun @ri**d*ah*

“Minuman keras di haramkan oleh hukum Islam sbb lebih banyak mudarat dari pada manfaatnya. #TolakLegalisasiMiras #TolakLegalisasiMiras” @aje******ane.

 

Sumber : TribunnewsSultra.com dan kompas.com

 

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube