Transparansi Informasi Wajib Diterapkan oleh Badan Publik
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang mengharapkan transparansi informasi wajib diterapkan oleh seluruh Badan Publik baik Perangkat Daerah maupun Pemerintah Desa, terutama hal yang berkaitan dengan kebijakan publik.
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang mengharapkan
transparansi informasi wajib diterapkan oleh seluruh Badan Publik baik
Perangkat Daerah maupun Pemerintah Desa, terutama hal yang berkaitan dengan
kebijakan publik.
Pemkab Batang telah memberikan penghargaan kepada
beberapa Badan Publik Perangkat Daerah yang berprestasi yakni Bappelitbang dengan
kategori informatif, DPMPTSP kategori informatif, Kecamatan Reban kategori
informatif, Dinas Sosial kategori informatif, BPKPAD kategori informatif,
Disnaker kategori informatif, Sekretariat Daerah Informatif, Disperindagkop dan
UKM kategori informatif, Dinas Kesehatan kategori informatif dan Disperpuska
kategori informatif.
Sedangkan Pemdes yang berprestasi yaitu Desa
Penundan Kecamatan Banyuputih kategori menuju informatif, Desa Wonotunggal
Kecamatan Wonotunggal kategori menuju informatif, Desa Tegalsari Kecamatan
Kandeman kategori menuju informatif, Desa Bismo Kecamatan Blado kategori cukup
informatif, Desa Tombo Kecamatan Bandar kategori cukup informatif, Desa
Karanganyar Kecamatan Batang kategori cukup informatif, Desa Kalangsono
Kecamatan Banyuputih kategori cukup informatif, Desa Sentul Kecamatan Gringsing
kategori cukup informatif dan Desa Kalisalak Kecamatan Batang kategori cukup
informatif.
Bupati Batang Wihaji selaku Kepala Badan Publik
Pemerintah Kabupaten Batang, menyampaikan, Pemda pun berkewajiban untuk
menerapkan hal serupa sesuai peraturan perundang-undangan, yang bersifat
publik, tentu dipublikasi.
“Pemdes juga harus mengikutinya, seperti anggaran
desa, kalau itu untuk kebijakan publik, harus disampaikan secara terbuka. Ini
bagian dari bentuk transparansi, akuntabel dari atas sampai bawah, yakni desa,”
katanya, usai menyerahkan Penghargaan Kerbukaan Informasi Badan Publik, di Aula
Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Senin (29/11/2021).
Ia tidak mempermasalahkan apabila ada Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) yang sering berkunjung ke Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) maupun Pemdes, untuk meminta keterbukaan informasi terkait anggaran suatu
proyek.
“Saya kira tidak masalah, karena sebagai warga
negara semua dilindungi oleh undang-undang. Mereka punya hak untuk mendapat informasi,
walaupun pada titik tertentu terkadang kebebasan itu juga dibatasi oleh hal-hal
yang bersifat rahasia negara,” tegasnya.
Ia memastikan, selama tidak bertentangan dengan
undang-undang, tidak masalah, karena memang itu menjadi keterbukaan publik.
“Untuk Desa Penundan harus ditingkatkan agar menjadi
informatif, sedangkan Bappelitbang yang sudah informatif harus dipertahankan
dan semakin transparan, sehingga bisa ditiru oleh OPD lainnya,” jelasnya.
Kepala Bappelitbang Ari Yudianto menyampaikan,
beberapa strategi yang diterapkan hingga memperoleh Badan Publik Terbaik dalam
keterbukaan informasi publik. Bidang yang diampu adalah membantu merencanakan
program kerja Bupati Batang Wihaji, maka perencanaan terbaik adalah yang
melibatkan semua pihak.
“Saat kami merancang sebuah perencanaan pembangunan,
masyarakat harus dilibatkan, kalangan eksekutif dilibatkan hingga akademisi pun
diikutsertakan. Hasilnya diinformasikan kepada publik, termasuk perencanaan pun
masyarakat bisa mengusulkan,” terangnya.
Sementara, Kepala Desa Penundan, Achmad Yusuf
menuturkan, saat ini Pemdes Penundan meraih penghargaan Badan Publik Desa
Terbaik, tentu kedepan akan berupaya meningkat prestasi menjadi informatif.
“Kami maksimalkan peran perangkat desa, untuk
keterbukaan publik. Mulai dari pemanfaatan website desa, facebook, grup
WhattsApp desa pun disiapkan, sehingga masyarakat mudah mengetahui segala
bentuk kebijakan desa, cukup memanfaatkan media digital,” ujar dia.
Ia mengatakan, beberapa oknum LSM terkadang ada yang
menanyakan progres perkembangan proyek infrastruktur baik melalui Dana Desa
maupun dana lainnya.
“Kalau memang ada informasi yang dikecualikan karena
bersifat rahasia, tentu tidak dipublikasikan, sesuai Undang-undang Keterbukaan
Informasi Publik,” imbuhnya.
Pemdes berupaya memahamkan warga bahwa informasi
yang dikecualikan memang tidak bisa dikonsumsi publik. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)