BERITA UTAMA

BPK Memberikan Opini WTP atas Perum Peruri

Anggota VII BPK, Achsanul Qosasi, didampingi Kepala Auditorat VII.C, Erwin Miftah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Direktur Utama Perum Peruri Prasetio, disaksikan Dewan Pengawas, Direksi, dan pejabat di lingkungan Perum Peruri dan BPK pada Selasa, 22 Maret 2016, di Kantor Pusat Perum Peruri, Jakarta.

Dalam sambutannya Anggota VII BPK menyatakan bahwa, tidak banyak BUMN yang dihadiri oleh Anggota VII BPK pada saat penyerahan LHP atau Penyerahan Hasil Laporan Pemeriksaan Keuangan. Hanya ada 18 BUMN yang dihadiri oleh Anggota VII BPK termasuk di dalamnya Perum Peruri karena dianggap telah melakukan tata kelola yang baik dan tidak melakukan fraud. BUMN yang langsung berkepentingan dengan negara, dengan rakyat dan dengan pemerintah serta tidak melakukan fraud akan menjadi perhatian khusus BPK. Anggota VII BPK mengharapkan menjadikan BPK sebagai mitra transparansi dan temuan BPK menjadi bagian dari pengambilan keputusan direksi dan komisaris. BPK membuka diri untuk BUMN apabila ingin melakukan diskusi-diskusi dengan BPK. Pada saat ini BUMN sudah banyak berubah, dari hasil pemeriksaan BPK lima tahun terakhir sudah ada peningkatan yang signifikan, para direksi sudah tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan dan merugikan keuangan negara. “BUMN seharusnya dapat menjaga kekompakan di dalam manajemennya, baik antara direksi, komisaris, kepala divisi dan karyawan” tegas Anggota VII BPK..

BPK sangat mengapresiasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Perum Peruri Tahun Buku 2015 yang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) walaupun masih ada beberapa catatan-catatan yang telah diberikan kepada direksi dan komisaris untuk dapat ditidaklanjuti dalam 60 hari ke depan. Ada beberapa catatan penting dari diskusi antara BPK dengan Kementerian Keuangan yaitu ada hal-hal yang harus dibenahi seperti administrasi dan sistem security sehingga nantinya produk Perum Peruri akan menjadi semakin baik lagi. Direktur Utama Perum Peruri berkomitmen untuk dapat menyelesaikan beberapa catatan yang diberikan oleh BPK dalam waktu yang secepatnya, seperti administrasi pencatatan yang merupakan salah satu komponen dalam sistem pengedalian intern, setoran pajak transaksi dengan negara Nepal yang ini telah dapat diselesaikan, sewa lahan, dan hutang pajak.

Bagikan konten ini: